BACK TO NEWS
Pemerintah memastikan kelanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui aturan ini, pemerintah menanggung penuh PPN atas pembelian rumah tapak atau apartemen baru dan siap huni dengan harga jual hingga Rp2 miliar, serta berlaku untuk hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar. Insentif ini berlaku sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2026, dengan ketentuan bahwa proses serah terima unit harus dilakukan dalam periode tersebut.
Namun, fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan apabila uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, penyerahan unit dilakukan di luar periode kebijakan, atau pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Pengembang juga diwajibkan membuat faktur pajak serta melaporkan realisasi PPN DTP dan berita acara serah terima melalui sistem terintegrasi dengan kementerian terkait dan Direktorat Jenderal Pajak.
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk rumah tapak atau rumah susun baru yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dipindahtangankan. Selain itu, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk satu unit rumah oleh setiap orang pribadi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia. Pemerintah juga menetapkan larangan pemindahtanganan unit dalam jangka waktu satu tahun sejak serah terima.
Atas penyerahan rumah yang tidak memenuhi ketentuan insentif tersebut, PPN tetap dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Momentum insentif PPN DTP 100% ini menjadi peluang strategis bagi masyarakat untuk memiliki hunian berkualitas dengan beban pajak yang lebih ringan. Podomoro Park Bandung menghadirkan beragam pilihan rumah siap huni di kawasan terpadu dengan infrastruktur matang, fasilitas lengkap, serta lingkungan hijau yang menunjang kualitas hidup jangka panjang. Inilah saat yang tepat untuk mewujudkan hunian ideal atau aset investasi bernilai tinggi di Podomoro Park Bandung, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendukung kepemilikan properti di tahun 2026.